I. PENDAHULUAN
Pada saat ini, tengah terjadi kekosongan pada Jabatan Direktur Umum PDAM Tirta Handayani. Hal tersebut dapat menyebabkan terhambatnya kelancaran dan kelangsungan usaha PDAM Tirta Handayani. Oleh karena itu, agar pengelolaan perusahaan dapat terus berlanjut dan berkembang perlu segera dilakukan pengisian pada Jabatan Direktur Umum dimaksud. Agar diperoleh Calon Direktur Umum yang berkualitas, maka akan dilakukan proses seleksi.
Proses seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi untuk memilih Calon Direktur yang sesuai dengan kriteria dan memiliki kompentensi dalam mengelola usaha BUMD dimaksud.
II. DASAR HUKUM
Di dalam melaksanakan seleksi :
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
2. Undang Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah ;
3. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur / Tengah / Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul;
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
8. 8. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Mekanisme Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul;
9. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 2/KPTS/TIM/2017 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Panduan Seleksi Direktur Umum PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul disusun dengan maksud dan tujuan adalah sebagai berikut :
1. Menjadi acuan teknis dalam mekanisme dan prosedur seleksi Direktur Umum PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul .
2. Merupakan operasionalisasi atau penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar dalam pelaksanaan seleksi Calon Direktur Umum secara teknis dapat berjalan dengan lancar dan secara yuridis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. PERSYARATAN PELAMAR
Calon Direktur Umum PDAM
Persyaratan umum :
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai kepribadian dan sifat kepemimpinan;
f. tidak mempunyai kepentingan pribadi langsung dan/atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain sejenis yang bertujuan mencari laba;
g. tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan/pegawai perusahaan lain;
h. batas usia pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun yang berasal dari luar PDAM dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun yang berasal dari PDAM;
i. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Instansi baik pemerintah maupun swasta; dan
j. tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan anggota Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
Persyaratan khusus sebagai berikut :
a. paling rendah memiliki ijazah Strata Satu (S1);
b. mempunyai pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 15 (lima belas) tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
d. bersedia bekerja penuh waktu; dan
e. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Bupati;
f. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk oleh Bupati;
V. TATA CARA PENDAFTARAN
Menyampaikan Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dengan alamat :
Bagian Adm. Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Gunungkidul
Jl. Brigjen Katamso No.1 Wonosari Gunungkidul,
ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar (bermeterai Rp6.000,00), yang dilampiri;
a. Fotokopi Ijazah yang dipersyaratkan (bukan Ijazah sementara/bukan keterangan lulus/bukan bukti yudisium) dan menunjukan yang asli;
b. Fotokopi Transkrip Akademik dan atau Ujian Negara dan menunjukan yang asli;
c. Daftar riwayat hidup singkat yang berisi : nama, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor telpon/HP, jenis kelamin, agama, tinggi badan, pendidikan formal/non formal, pengalaman kerja, dan prestasi yang pernah dicapai;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran dan menunjukan yang asli;
e. Surat Keterangan dari Perusahaan mengenai pengalaman kerja yang dipersyaratkan;
f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
h. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. i. Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
4) Tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan Daerah.
5) Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Badan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
6) Tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan anggota Dewan Pengawas lain atau Direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
VI. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
A. Waktu pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 Pebruari 2017 s.d 10 Pebruari 2017 mulai pukul 08.30 – 14.00 waktu setempat.
B. Pelamar harus datang sendiri (tidak diwakilkan) ke tempat pendaftaran di Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Brigjen Katamso No. 1 Wonosari.
C. Pelamar Calon Direktur Umum PDAM Tirta Handayani, diwajibkan mengikuti seleksi untuk menyusun ranking berdasarkan urutan terbaik.
VII.TAHAPAN SELEKSI
Untuk dapat memperoleh kualitas Calon Direktur Umum PDAM yang kompeten, tangguh dan sesuai kualifikasi persyaratan, maka dilakukan beberapa tahapan seleksi yang meliputi :
1. Seleksi Administrasi
Seleksi ini dilakukan dengan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dari calon/pelamar. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan administratif akan diumumkan dan diberi nomor ujian untuk mengikuti tahapan selanjutnya. di Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Jl. Brigjen Katamso No. 1 Wonosari.
2. Ujian tertulis
Ujian tertulis ini dilakukan bagi peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
3. Uji Kelayakan dan Kepatutan
Ujian Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan oleh Tim ahli/konsultan yang ditunjuk oleh Bupati yang diikuti oleh semua peserta calon.
4. Wawancara
Wawancara dilaksanakan bagi semua peserta calon dengan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN
A. Seluruh proses seleksi Direktur Umum dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
B. Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan;
C. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan GUGUR
D. Keputusan Panitia Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
IX. JADWAL KEGIATAN
N0.
|
KEGIATAN
|
ALOKASI WAKTU
|
TEMPAT
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Pengumuman pembukaan pendaftaran
(Pemberitahuan Calon)
|
1 Pebruari 2017 s/d
2 Pebruari 2017
|
Website dan KR
|
2
|
Penerimaan berkas lamaran
(Pemanggilan Calon)
|
3 Pebruari 2017 s.d
10 Pebruari 2017
|
Bag. Adm.
Perekonomian dan SDA
|
3
|
Ujian Tertulis
|
13 Pebruari
2017
|
BKPPD Kab.
Gunungkidul
|
4
|
Uji Kelayakan dan Kepatutan
|
14 Pebruari
2017
|
UGM Yogyakarta
|
5
|
Wawancara
|
15 Pebruari 2017
|
Ruang Rapat III Setda
Kabupaten
Gunungkidul
|
6
|
Pengumuman calon Direktur
Umum terpilih
|
27 Pebruari 2017
|
Bag. Adm.
Perekonomian dan SDA
|
7
|
Pelantikan Direktur Umum
|
28 Pebruari 2017
|
Ruang Rapat III Setda
Kabupaten Gunungkidul
|
X. PENUTUP
Demikian petunjuk teknis ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam rekruitmen Direktur Umum PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul.
Wonosari, 01 Februari 2017
A.n. BUPATI GUNUNGKIDUL Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Selaku
Ketua Tim Seleksi
Ttd.
Ir. AZMAN LATIF
NIP. 19600202 198903 1 010
0 comments:
Post a Comment