"Berkomitmen Memberi Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru dan Terpercaya Untuk Area Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Nasional dan Luar Negeri".
Home » » Bahasan Tentang Upah

Bahasan Tentang Upah




Penghubungkerja – Salah satu hal yang menjadikan pertimbangan memilih suatu perusahaan ataupun instansi adalah masalah Upah atau Gaji. Benar tidak ? Bahkan dalam wawancara kerja pun pertanyaan mengenai upah dianggap sulit. (Mau minta gaji / upah berapa ?).

Apa itu Upah ?
Sekarang apa itu Upah? Mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Upah adalah hak pekerja, buruh ataupun karyawan yang didapatkan dan dinyatakan dalam bentuk nominal uang sebagai imbalan dari perusahaan, pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja, buruh ataupun karyawan yang diterima dan dibayarkan atas suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja, buruh ataupun karyawan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang sudah atau akan dilakukan.

La.. Ada Istilah Gaji, Apa Bedanya Dengan Upah ?
Gaji menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah upah kerja yang dibayarkan dalam waktu yang tetap. Memang menurut jangka waktunya gaji dibayarkan dalam periode yang sudah ditentukan dan biasanya 1 bulan satu kali dan diawal bulan. Kalau upah menurut jangka waktunya dihitung dibayarkan dengan kualitas / hasil kerja dari pekerja itu. Menurut keorganisasiaanya, gaji bilamana dhitung berdasarkan jabatan yang dimiliki oleh karyawan / pekerja. Kalau upah, dibayarkan tidak tentu karena jumlahnya upah dihitung berdasarkan hasil kerja oleh karyawan. Menurut status kepegawaian, gaji tentu diberikan pada karyawan/ pekerja yang statusnya tetap. Kalau upah diberikan pada pekerja yang belum memiliki status tetap atau tidak tentu masa kerjanya.

Istilah UMR, UMK, UMP Apa Bedanya ?
Dulu istilah beken yang tentang upah ya UMR. UMR adalah Upah Minimum Regional. Sekarang UMR ini tidak berlaku lagi. UMR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5/Men/1989 tentang upah minimum. UMR ini digunakan untuk memberikan suatu standar minimum oleh pelaku industri atau pengusaha untuk memberikan upah kepada karyawan, pegawai ataupun buruh dalam usahanya. Saat ini UMR diganti oleh UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi).

Lalu kalau Sudah Tidak Berlaku Apa Landasan Hukumnya Saat Ini ?
Landasan hukumnya adalah ada banyak tetapi untuk standar pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dikenal dengan PP Pengupahan. Ini berlaku sampai sekarang. Untuk pengawasanya diatur pada Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2013 pasal 20 dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga kerjaan.

Sekarang Apa Saja Komponen Upah Pada UMP dan UMK ?
Dalam PP diatas pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa pengupahan terdiri dari komponen : 1) Upah tanpa tunjangan, 2) Upah pokok dan tunjangan tetap, dan 3) Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

UMP Paling Tinggi dan Paling Rendah Mana Saja ?
Sesuai dengan PP diatas untuk Tahun 2018 ini ditetapkan kenaikan sebesar 8,71%. Deretan UMP yang paling tinggi adalah peringkat pertama Provinsi DKI Jakarta dengan Rp 3.648.035, peringkat kedua Provinsi Papua dengan Rp 2.895.650 dan peringkat ketiga Provinsi Sulawesi Utara dengan Rp 2.824.286.
Sementara deretan UMP yang paling rendah di Indonesia adalah Derah Istimewa Yogyakarta, dengan Rp 1.454.154, kedua Provinsi Jawa Tengah dengan Rp 1.486.065 dan Provinsi Jawa Timur dengan Rp 1.508.894.

Bagaimana memilih bekerja di UMP yang tinggi atau yang rendah ?
Jawabannya adalah tergantung. Karena UMP ini dihitung berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dengan melihat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerahnya. Variabel seperti kebutuhan pangan 2100 kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya adalah komponen kebutuhan hidup layak berdasarkan kebutuhan. Bisa jadi UMP Provinsi DKI Jakarta itu tertinggi se- Indonesia karena memang disana biaya hidupnya/living cost paling tinggi. Jadi jangan tergiur berdasarkan nominalnya saja.

Oiya UMK Belum Dibahas.
UMK itu upah minim daerah Administratif Kota atau Kabupaten. Tentu ruang lingkupnya adalah satu Kota atau Kabupaten sehingga pasti berbeda antar wilayahnya. UMK ini sama dengan UMP waktu dilaksanakanya adalah per 1 Januari dan sama-sama didasarkan atas KHL.

Seringkali Terdapat Kasus Perusahaan Tidak Sanggup Membayar Upah Sesuai dengan Upah Minimum, Lalu Bagaimana Solusinya ?
Walaupun Upah minimum itu berlaku untuk semua lingkup perusahaan sekalipun bentuknya CV dan memiliki karyawan tidak lebih dari 10 karyawan. Seperti pada  kasus pekerjaan untuk guru, pedagang, petugas kebersihan, petugas keamanan, tukang bangunan, bagian logistik atau bahkan dosen.
Pengusaha itu bisa mengajuka penangguhan pemberian upah minimum. Caranya pengusaha itu melakukan permohonan penangguhan pada Gubernur lewat instansi pada bidang ketenagakerjaan Provinsi.


0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.