Penghubungkerja – Salah satu hal yang menjadikan pertimbangan memilih
suatu perusahaan ataupun instansi adalah masalah Upah atau Gaji. Benar tidak ?
Bahkan dalam wawancara kerja pun pertanyaan mengenai upah dianggap sulit. (Mau
minta gaji / upah berapa ?).
Apa itu Upah ?
Sekarang apa itu Upah? Mengacu pada Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Upah adalah hak pekerja, buruh ataupun
karyawan yang didapatkan dan dinyatakan dalam bentuk nominal uang sebagai
imbalan dari perusahaan, pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja, buruh ataupun
karyawan yang diterima dan dibayarkan atas suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja, buruh ataupun
karyawan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang sudah atau
akan dilakukan.
La.. Ada Istilah Gaji, Apa
Bedanya Dengan Upah ?
Gaji menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah upah
kerja yang dibayarkan dalam waktu yang tetap. Memang menurut jangka waktunya
gaji dibayarkan dalam periode yang sudah ditentukan dan biasanya 1 bulan satu
kali dan diawal bulan. Kalau upah menurut jangka waktunya dihitung dibayarkan
dengan kualitas / hasil kerja dari pekerja itu. Menurut keorganisasiaanya, gaji
bilamana dhitung berdasarkan jabatan yang dimiliki oleh karyawan / pekerja. Kalau
upah, dibayarkan tidak tentu karena jumlahnya upah dihitung berdasarkan hasil
kerja oleh karyawan. Menurut status kepegawaian, gaji tentu diberikan pada
karyawan/ pekerja yang statusnya tetap. Kalau upah diberikan pada pekerja yang
belum memiliki status tetap atau tidak tentu masa kerjanya.
Istilah UMR, UMK, UMP Apa Bedanya
?
Dulu istilah beken yang tentang upah ya UMR. UMR
adalah Upah Minimum Regional. Sekarang UMR ini tidak berlaku lagi. UMR mengacu
pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5/Men/1989 tentang upah minimum. UMR ini
digunakan untuk memberikan suatu standar minimum oleh pelaku industri atau
pengusaha untuk memberikan upah kepada karyawan, pegawai ataupun buruh dalam
usahanya. Saat ini UMR diganti oleh UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) dan UMP
(Upah Minimum Provinsi).
Lalu kalau Sudah Tidak
Berlaku Apa Landasan Hukumnya Saat Ini ?
Landasan hukumnya adalah ada banyak tetapi untuk
standar pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang
Pengupahan, dikenal dengan PP Pengupahan. Ini berlaku sampai sekarang. Untuk
pengawasanya diatur pada Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2013 pasal 20 dilakukan
oleh pegawai pengawas ketenaga kerjaan.
Sekarang Apa Saja Komponen
Upah Pada UMP dan UMK ?
Dalam PP diatas pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa
pengupahan terdiri dari komponen : 1) Upah tanpa tunjangan, 2) Upah pokok dan
tunjangan tetap, dan 3) Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
UMP Paling Tinggi dan Paling
Rendah Mana Saja ?
Sesuai dengan PP diatas untuk Tahun 2018 ini ditetapkan
kenaikan sebesar 8,71%. Deretan UMP yang paling tinggi adalah peringkat pertama
Provinsi DKI Jakarta dengan Rp 3.648.035, peringkat kedua Provinsi Papua dengan
Rp 2.895.650 dan peringkat ketiga Provinsi Sulawesi Utara dengan Rp 2.824.286.
Sementara deretan UMP yang paling rendah di Indonesia
adalah Derah Istimewa Yogyakarta, dengan Rp 1.454.154, kedua Provinsi Jawa
Tengah dengan Rp 1.486.065 dan Provinsi Jawa Timur dengan Rp 1.508.894.
Bagaimana memilih bekerja di
UMP yang tinggi atau yang rendah ?
Jawabannya adalah tergantung. Karena UMP ini dihitung
berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dengan melihat produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi daerahnya. Variabel seperti kebutuhan pangan 2100 kkal
perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya adalah komponen
kebutuhan hidup layak berdasarkan kebutuhan. Bisa jadi UMP Provinsi DKI Jakarta
itu tertinggi se- Indonesia karena memang disana biaya hidupnya/living cost
paling tinggi. Jadi jangan tergiur berdasarkan nominalnya saja.
Oiya UMK Belum Dibahas.
UMK itu upah minim daerah Administratif Kota atau
Kabupaten. Tentu ruang lingkupnya adalah satu Kota atau Kabupaten sehingga
pasti berbeda antar wilayahnya. UMK ini sama dengan UMP waktu dilaksanakanya
adalah per 1 Januari dan sama-sama didasarkan atas KHL.
Seringkali Terdapat Kasus
Perusahaan Tidak Sanggup Membayar Upah Sesuai dengan Upah Minimum, Lalu
Bagaimana Solusinya ?
Walaupun Upah minimum itu berlaku untuk semua lingkup
perusahaan sekalipun bentuknya CV dan memiliki karyawan tidak lebih dari 10 karyawan.
Seperti pada kasus pekerjaan untuk guru,
pedagang, petugas kebersihan, petugas keamanan, tukang bangunan, bagian
logistik atau bahkan dosen.
Pengusaha itu bisa mengajuka penangguhan pemberian
upah minimum. Caranya pengusaha itu melakukan permohonan penangguhan pada
Gubernur lewat instansi pada bidang ketenagakerjaan Provinsi.
0 comments:
Post a Comment