"Berkomitmen Memberi Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru dan Terpercaya Untuk Area Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Nasional dan Luar Negeri".
Home » , , » SELEKSI CALON DIREKTUR UMUM PDAM TIRTA HANDAYANI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017

SELEKSI CALON DIREKTUR UMUM PDAM TIRTA HANDAYANI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017



I.   PENDAHULUAN
Pada saat ini, tengah terjadi kekosongan pada Jabatan Direktur Umum PDAM Tirta Handayani. Hal tersebut dapat menyebabkan terhambatnya kelancaran dan kelangsungan usaha PDAM Tirta Handayani. Oleh karena itu, agar pengelolaan perusahaan dapat terus berlanjut dan berkembang perlu segera dilakukan pengisian pada Jabatan Direktur Umum dimaksud. Agar diperoleh Calon Direktur Umum yang berkualitas, maka akan dilakukan proses seleksi.
Proses seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi untuk memilih Calon Direktur yang sesuai dengan kriteria dan memiliki kompentensi dalam mengelola usaha BUMD dimaksud.

II.  DASAR HUKUM
Di dalam melaksanakan seleksi :
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah  Kabupaten  dalam  Lingkungan  Daerah  Istimewa  Yogyakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
2. Undang Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah ;
3. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur / Tengah / Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ;
6. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Gunungkidul  Nomor  2  Tahun  2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul;
7. Peraturan Daerah Nomor  6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
8. 8. Peraturan Bupati Nomor   5 Tahun 2017 tentang Mekanisme Seleksi Calon Direksi   Perusahaan   Daerah   Air   Minum   Tirta   Handayani Kabupaten Gunungkidul;
9. Keputusan  Bupati  Gunungkidul  Nomor  2/KPTS/TIM/2017  Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
Panduan  Seleksi  Direktur  Umum  PDAM  Tirta  Handayani  Kabupaten Gunungkidul disusun dengan maksud dan tujuan adalah sebagai berikut :
1. Menjadi acuan teknis dalam mekanisme dan prosedur seleksi Direktur Umum PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul .
2. Merupakan    operasionalisasi    atau    penjabaran    dari    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar dalam pelaksanaan seleksi Calon Direktur Umum secara teknis dapat berjalan  dengan  lancar  dan  secara  yuridis  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IV. PERSYARATAN PELAMAR 
Calon Direktur Umum PDAM 
Persyaratan umum :
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia  dan  taat  kepada  Pancasila,  UUD  1945  dan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai kepribadian dan sifat kepemimpinan;
f. tidak   mempunyai   kepentingan   pribadi   langsung   dan/atau   tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain sejenis yang bertujuan mencari laba;
g. tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan/pegawai perusahaan lain;
h. batas usia pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun yang berasal dari luar PDAM dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun yang berasal dari PDAM;
i. tidak  pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  Pegawai Instansi baik pemerintah maupun swasta; dan
j. tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan anggota Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

Persyaratan khusus  sebagai berikut :
a. paling rendah memiliki ijazah Strata Satu (S1);
b. mempunyai pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 15 (lima belas)  tahun  mengelola  perusahaan  bagi  yang  bukan  berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
d. bersedia bekerja penuh waktu; dan
e. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Bupati;
f. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk oleh Bupati;

V.  TATA CARA PENDAFTARAN
Menyampaikan  Surat  lamaran  yang  ditujukan  kepada  Ketua  Tim Seleksi dengan alamat : 

Bagian Adm. Perekonomian dan SDA  Setda Kabupaten Gunungkidul   
Jl. Brigjen   Katamso No.1 Wonosari Gunungkidul,
ditulis   tangan   sendiri   dengan   tinta   hitam   dan ditandatangani oleh pelamar (bermeterai Rp6.000,00), yang dilampiri;

a. Fotokopi      Ijazah      yang      dipersyaratkan      (bukan      Ijazah sementara/bukan keterangan lulus/bukan bukti yudisium) dan menunjukan yang asli;
b. Fotokopi   Transkrip   Akademik   dan   atau   Ujian   Negara   dan menunjukan yang asli;
c. Daftar riwayat hidup singkat yang berisi : nama, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor telpon/HP, jenis kelamin, agama, tinggi badan, pendidikan formal/non formal, pengalaman kerja, dan prestasi yang pernah dicapai;
d. Fotokopi  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  dan  Akta  Kelahiran  dan menunjukan yang asli;
e. Surat  Keterangan  dari  Perusahaan  mengenai  pengalaman  kerja yang dipersyaratkan;
f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
h. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. i.  Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan :

1) Tidak  pernah  dihukum  penjara  atau  kurungan  berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) Tidak   pernah   diberhentikan   dengan   hormat   tidak   atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
4) Tidak  memiliki  kepentingan  yang  bertentangan  dengan  atau mengganggu kepentingan Perusahaan Daerah.
5) Mampu  melaksanakan  perbuatan  hukum  dan  tidak  pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Badan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
6) Tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan anggota Dewan Pengawas lain atau   Direksi   sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.


VI. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
A. Waktu  pendaftaran  dibuka  mulai  tanggal  3  Pebruari  2017 s.d 10 Pebruari  2017 mulai pukul 08.30 – 14.00 waktu setempat.
B. Pelamar harus datang sendiri (tidak diwakilkan) ke tempat pendaftaran di Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Brigjen Katamso No. 1 Wonosari.
C. Pelamar  Calon  Direktur  Umum  PDAM  Tirta  Handayani,  diwajibkan mengikuti seleksi untuk menyusun ranking berdasarkan urutan terbaik.


VII.TAHAPAN SELEKSI
Untuk  dapat  memperoleh  kualitas  Calon Direktur Umum PDAM   yang kompeten, tangguh dan sesuai kualifikasi persyaratan, maka dilakukan beberapa tahapan seleksi yang meliputi :

1. Seleksi Administrasi
Seleksi   ini   dilakukan   dengan   meneliti   kelengkapan   persyaratan administrasi dari   calon/pelamar.   Bagi   peserta   yang   memenuhi persyaratan administratif akan diumumkan dan diberi nomor ujian untuk   mengikuti   tahapan   selanjutnya.   di   Bagian   Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Jl. Brigjen Katamso No. 1 Wonosari.

2. Ujian tertulis
Ujian tertulis ini dilakukan bagi peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.

3. Uji Kelayakan dan Kepatutan
Ujian Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan oleh Tim ahli/konsultan yang ditunjuk oleh Bupati yang diikuti oleh semua peserta calon.

4. Wawancara
Wawancara dilaksanakan bagi semua peserta calon dengan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.


VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN

A. Seluruh   proses   seleksi   Direktur   Umum       dilaksanakan   secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
B. Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan;
C. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan GUGUR
D. Keputusan Panitia Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

IX. JADWAL KEGIATAN

N0.
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
TEMPAT
1
2
3
4
1
Pengumuman pembukaan pendaftaran (Pemberitahuan Calon)
1 Pebruari  2017 s/d
2 Pebruari 2017
Website dan KR
2
Penerimaan berkas lamaran

(Pemanggilan Calon)
3 Pebruari 2017 s.d

10 Pebruari  2017
Bag. Adm.
Perekonomian dan SDA
3
Ujian Tertulis
13  Pebruari  2017
BKPPD Kab.
Gunungkidul
4
Uji Kelayakan dan Kepatutan
14  Pebruari  2017
UGM Yogyakarta
5
Wawancara
15 Pebruari 2017
Ruang Rapat III Setda
Kabupaten
Gunungkidul
6
Pengumuman calon Direktur
Umum terpilih
27 Pebruari 2017
Bag. Adm.
Perekonomian dan SDA
7
Pelantikan Direktur Umum
28 Pebruari  2017
Ruang Rapat III Setda
Kabupaten Gunungkidul

X. PENUTUP
Demikian  petunjuk  teknis  ini  dibuat  untuk  dapat  dipergunakan  sebagai pedoman   dalam   rekruitmen   Direktur   Umum   PDAM   Tirta   Handayani Kabupaten Gunungkidul.


Wonosari,  01 Februari 2017

A.n. BUPATI GUNUNGKIDUL Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Selaku
Ketua Tim Seleksi

Ttd.


Ir. AZMAN LATIF
NIP. 19600202 198903 1 010

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.